Kepala Sekolah berfungsi dan
bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Supervisor, Pemimpin/Leader,
Inovator, Motivator
1.
KEPALA SEKOLAH SELAKU EDUKATOR
Kepala Sekolah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru)
Kepala Sekolah Selaku Edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien (lihat tugas guru)
2.
KEPALA SEKOLAH SELAKU MANAJER mempunyai tugas:
- Menyusun perencanaan
- Mengorganisasikan kegiatan
- Mengarahkan kegiatan
- Mengkoordinasikan kegiatan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
- Menentukan kebijaksanaan
- Mengadakan rapat
- Mengambil keputusan
- Mengatur proses belajar mengajar
- Mengatur administrasi Ketatausahaan, siswa, ketenangan, sarana dan prasarana, keuangan / RAPBS
- Mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
- Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait
3.
KEPALA SEKOLAH SELAKU ADMINISTRATOR
Bertugas menyelenggarakan Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang, 10 K
Bertugas menyelenggarakan Administrasi : Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan, kurikulum, kesiswaan, ketatausahaan, ketenagaan, kantor, keuangan, perpustakaan, laboratorium, ruang keterampilan / kesenian, Bimbingan Konseling, UKS, OSIS, serbaguna, media, gudang, 10 K
4. KEPALA SEKOLAH SELAKU SUPERVISOR
Bertugas menyelenggarakan Supervisi mengenai :
Bertugas menyelenggarakan Supervisi mengenai :
- Proses belajar Mengajar
- Kegiatan Bimbingan dan Konseling
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan ketatausahaan
- Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
- Sarana dan prasarana
- Kegiatan OSIS
- Kegiatan 10K
5. KEPALA SEKOLAH
SEBAGAI PEMIMPIN / LEADER
- Dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
- Memahami kondisi guru, karyawan dan siswa
- Memiliki visi dan memahami misi sekolah
- Mengambil keputusan intern dan ekstern sekolah
- Membuat, mencari dan memilih gagasan baru
6. KEPALA SEKOLAH SEBAGAI
INOVATOR
- Melakukan pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
- Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
- Melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya di Komite Sekolah dan Masyarakat
7. KEPALA SEKOLAH SEBAGAI
MOTIVATOR
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
- Mengatur ruang kantor yang konduktif untuk KBM / BK
- Mengatur ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
- Mengatur ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
- Mengatur halaman / lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar sekolah dan lingkungan
- Menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekolah dapat mendelegasikan kepada Wakil kepala Sekolah
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
Wakil Kepala Sekolah adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan
sebagai berikut :
1.
Menyusun perencanaan, membuat
program kegiatan dan pelaksanaan program
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Ketenagaan
5.
Pengkoordinasian
6.
Pengawasan
7.
Penilaian
8.
Identifikasi dan pengumpulan data
9.
Penyusunan laporan
10.
Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu
Kepala Sekolah dalam urusan-urusan Sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan,
Sarana Prasarana, dan Humas.
Guru bertanggung jawab kepada Kepala
Sekolah dengan tugas utama melaksanakan kegiatan pembelajaran secara efektif
dan efisien. Tugas dan tanggung jawab seorang guru meliputi :
1.Membuat perangkat pembelajaran, meliputi Silabus, Program
Tahunan dan Program Semester, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran, LKS
2.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.
Melaksanakan kegiatan penilaian
proses belajar; ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan
kelas, ujian akhir sekolah
4.
Melaksanakan analisis hasil ulangan
harian
5.
Menyusun dan melaksanakan program
remedi dan pengayaan
6.
Mengisi daftar nilai siswa
7.
Melaksanakan kegiatan membimbing
(pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar
mengajar
8.
Membuat alat peraga/media pembelajaran
9.
Menumbuhkembangkan sikap menghargai karya seni
10.
Mengikuti kegiatan pengembangan dan
pemasyarakatan kurikulum
11.
Melaksanakan tugas tertentu di
sekolah
12.
Mengadakan pengembangan program
pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya
13.
Membuat catatan tentang kemajuan
hasil belajar siswa
14.
Mengisi dan meneliti daftar hadir
siswa sebelum memulai pembelajaran
15.
Mengatur kebersihan ruang kelas dan
ruang praktikum
16.
Mengumpulkan dan menghitung angka
kredit untuk kenaikan pangkatnya.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
WALI KELAS
Tugas pokok dan tanggung jawab Wali
Kelas adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Mengelola kelas
b.
Menyelenggarakan administrasi kelas
yang meliputi : denah tempat duduk siswa, jadwalpelajaran, daftar piket kelas, jurnal
kelas, dan tata tertib kelas
c.
Mengetahui identitas dan kepribadian
anak didik
d.
Mengetahui tingkat kemampuan, status
sosial/ekonomi anak didik
e.
Merekapitulasi kehadiran siswa
f.
Pengisian daftar kumpulan nilai
siswa (legger)
g.
Pembuatan catatan khusus tentang
siswa
h.
Pencatatan mutasi siswa
i.
Pengisian buku laporan hasil belajar
siswa
j.
Pembagian buku laporan hasil belajar
siswa.
TUGAS POKOK GURU DALAM
PEMBELAJARAN
TUGAS POKOK
GURU DALAM KBM
1. Membuat Administrasi KBM;
2. Menetapkan KKM SKKD dan KKM Mata Pelajaran;
3. Melakukan kegiatan sosialisasi di awal PBM kepada peserta
didik tentang:
a. Menjelaskan ruang lingkup materi pembelajaran dari
pemetaan kompetensi;
b. Menjelaskan tetang kriteria penilaian termasuk KKM.
4. Melaksanakan kegiatan KBM sesuai prosedur dalam RPP;
5. Melaksanakan Program Remidial, Pengayaan dan Percepatan;
6. Membuat Penugasan Terstruktur (PT) dan Kegiatan Mandiri
Tidak Terstruktur (KMTT);
7. Mengadakan kegiatan Evaluasi: NAt, Nuh, UTS, UAS, UKK dan
US;
8. Membuat Laporan Hasil Belajar: KHS, Leger dan Raport
9. Menganalisis Hasil Belajar: Analisis Soal dan
Pengembangan Model Pembelajaran;
10. Mereview dan
mengembangan Silabus: Adaptif dan Adopsi.
Kepala Urusan Sarana Prasarana
mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
a.
Merencanakan kebutuhan sarana
prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
b.
Merencanakan program pengadaannya
c.
Mengatur pemanfaatan sarana dan
prasarana
d.
Mengelola perawatan, perbaikan dan
pengisian
e.
Mengatur pembukuannya
f.
Menyusun laporan
Kepala Urusan Hubungan dengan
Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
a.
Mengatur dan mengembangkan hubungan
dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
b.
Membina hubungan antara sekolah
dengan orang tua/wali murid
c.
Menjalin hubungan dengan
lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
d.
Koordinasi dengan semua staf untuk
kelancaran kegiatan sekolah
e.
Menyelenggarakan bakti sosial, karya
wisata
f.
Menyelenggarakan pameran hasil
pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
a.
Mewakili Kepala Sekolah apabila
berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
g.
Membuat laporan kegiatan secara
berkala
Kepala Urusan Kesiswaan memiliki
tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
a.
Mengatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 10K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan,
kesehatan, dan kerindangan)
b.
Mengatur dan membina program
kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah
remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS),
dan lain-lain
c.
Membina pengurus OSIS dalam
berorganisasi
d.
Mengadakan pemilihan siswa untuk
mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
e.
Mengatur mutasi siswa
f.
Mengatur program pengembangan diri
g.
Mengatur program pesantren
kilat/kegiatan amaliah ramadhan
h.
Menyelenggarakan Porseni antar kelas
i.
Menyusun dan mengatur pelaksanaan
pemilihan siswa berprestasi
j.
Menyeleksi calon untuk diusulkan
mendapat beasiswa
k.
Menyusun dan membuat kepanitiaan
penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MOS
l.
Membuat laporan kegiatan kesiswaan
secara berkala
Kepala Urusan Kurikulum memiliki
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :
1.
Menyusun dan menjabarkan kalender
pendidikan
2.
Menyusun pembagian tugas guru dan
jadwal pelajaran
3.
Mengatur penyusunan progam
pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan
mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
4.
Mengatur pelaksanaan kegiatan
kurikuler dan ekstrakurikuler
5.
Mengatur pelaksanaan program
penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan
belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
6.
Mengatur pelaksanaan program
perbaikan dan pengayaan
7.
Mengatur pemanfaatan lingkungan
sebagai sumber belajar
8.
Mengatur pengembangan MGMP dan
koordinator mata pelajaran
9.
Mengatur mutasi siswa
10. Melakukan supervisi administrasi dan akademis
11. Menyusun laporan
Pustakawan sekolah membantu Kepala
sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Perencanaan pengadaan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
2.
Pengurusan pelayanan perpustakaan.
3.
Perencanaan pengembangan
perpustakaan.
4.
Pemeliharaan dan pebaikan
buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
5.
Menginventarisir dan mengadministrasi
buku/bahan pustaka/media elektronika.
6.
Melakukan layanan bagi siswa, guru
dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat.
7.
Penyimpanan buku-buku
perpustakaan/media elektronika.
8.
Menyusun tata tertib perpustakaan.
9.
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan perpustakaan secara berkala.
Koordinator tata usaha sekolah
mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah, dan membantu Kepala Sekolah
dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyusunan program kerja tata usaha
sekolah.
b.
Pengelolaan keuangan sekolah.
c.
Pengurusan administrasi ketenagaan
dan siswa.
d.
Pembinaan dan pengembangan karir
pegawai tata usaha sekolah.
e.
Penyusun administrasi perlengkapan
sekolah.
f.
Penyusunan dan penyajian data /
statistik sekolah.
g.
Mengkoordinasi dan melaksanakan 10K
h.
Penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan pengurusan ketatausahaan.
ARTIKEL TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar